Repelita, Jakarta - Kondisi lembaga penegak hukum dan peradilan di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Aspek keadilan semakin terasa jauh bagi masyarakat.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menyampaikan hal tersebut terkait vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Ini menjadi salah satu potret nyata wajah buruk pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi semakin terjun bebas,” kata Abyadi, Senin, 30 Desember 2024.
Eks Kepala Ombudsman Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa vonis hukuman 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim dalam kasus mega korupsi ini menjadi contoh betapa buruknya penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.
“Ini juga sekaligus menunjukkan kepada kita masyarakat Indonesia, betapa memprihatinkannya integritas dari para hakim kita. Koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun hanya divonis hakim 6,5 tahun. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut 12 tahun penjara,” ujarnya.
Abyadi menilai bahwa tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara saja masih terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis ini sangat kontras dengan tuntutan dan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo yang diduga merugikan negara Rp 40,5 miliar.
"Dua vonis hukum terhadap koruptor yang kontroversial ini menjadi penyebab semakin tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap integritas para hakim. Saya sebenarnya berharap agar hakim yang mengadili perkara ini diperiksa. Komisi Yudisial (KY), diharapkan bisa turun memeriksa para hakim yang mengadili perkara ini,” pungkas Abyadi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok