Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Sebanyak 17 tersangka kasus pembuatan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa pembuatan uang palsu ini telah berlangsung sejak 2010.
Proses produksi sempat berhenti beberapa tahun, namun kembali beroperasi pada 2022 setelah membeli mesin cetak dari Surabaya dan bahan baku dari China. Produksi uang palsu tersebut dilanjutkan hingga 2024.
Berikut adalah peran dari masing-masing 17 tersangka yang terlibat dalam jaringan uang palsu di UIN Makassar:
- Dr. Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Bertanggung jawab dalam pengedaran dan transaksi jual beli uang palsu. - Mubin Nasir (40), Honorer UIN Makassar
Berperan sebagai pengedar dan terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu. - Kamarang Daeng Ngati (48), Juru Masak
Mengedarkan dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. - Irfandy MT (37), Karyawan Swasta
Membantu dalam proses dan terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu. - Muhammad Syahruna (52)
Memproduksi uang palsu, menjualnya, dan menyediakan bahan baku bersama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). - John Biliater Panjaitan (68)
Memperjualbelikan uang palsu. - Sattariah alias Ria (60), IRT
Mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli. - Dra. Sukmawati (55), Guru ASN
Mengedarkan uang palsu dan memperjualbelikan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari. - Andi Khaeruddin (50), Pegawai Bank BUMN
Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu. - Ilham (42)
Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulawesi Barat. - Drs. Suardi Mappeabang (58), ASN Sulbar
Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu. - Mas'ud (37)
Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu. - Satriyady (52), ASN Sulbar
Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu. - Sri Wahyudi (35)
Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulawesi Barat. - Muhammad Manggabarani (40), PNS Sulbar
Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu. - Ambo Ala (42)
Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu. - Rahman (49)
Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulawesi Barat.
Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa seluruh tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok