Repelita, Jakarta - Otoritas Kejaksaan Azerbaijan telah memulai penyelidikan pidana terkait jatuhnya pesawat penumpang milik Azerbaijan Airlines (AZAL) di Kota Aktau, Kazakhstan Barat, pada Rabu (25/12).
Kejaksaan Agung Azerbaijan mengumumkan bahwa penyelidikan pidana dilakukan berdasarkan Pasal 262.3 dan 314.3 KUHP Azerbaijan. Pasal tersebut mengacu pada pelanggaran keselamatan lalu lintas dan peraturan operasional transportasi udara yang menyebabkan kematian dua orang atau lebih akibat kelalaian, serta kelalaian yang mengakibatkan kematian dua orang atau lebih.
Menurut kejaksaan, departemen penyelidikan telah diberi instruksi untuk memulai penyelidikan awal terkait insiden tersebut.
Pesawat Embraer 190 milik Azerbaijan Airlines tersebut dilaporkan jatuh tiga kilometer dari Bandara Aktau setelah lepas landas dari Grozny, Rusia. Menurut Kementerian Keadaan Darurat Kazakhstan, pesawat tersebut diduga jatuh akibat bertabrakan dengan sekawanan burung saat terbang.
Selain itu, Rusia juga memulai penyelidikan pidana terkait dugaan pelanggaran keamanan dalam operasional transportasi udara sehubungan dengan kecelakaan ini, mengingat terdapat sejumlah Warga Negara (WN) Rusia yang menjadi penumpang pesawat tersebut.
Dari 69 penumpang di pesawat Azerbaijan Airlines, 42 di antaranya adalah WN Azerbaijan, 16 WN Rusia, 6 WN Kazakhstan, dan 3 WN Kyrgyzstan. Kementerian Keadaan Darurat Kazakhstan juga melaporkan bahwa 29 penumpang selamat dari kecelakaan dan telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok