Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Melody Sharon, ibu dua anak yang tinggal di Jakarta Timur, ditahan oleh aparat kepolisian setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35).
Melody yang berusia 31 tahun tersebut ditangkap setelah melindas suaminya menggunakan mobil. Tidak hanya terlindas, AG juga terseret hingga mengalami luka serius.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di kawasan Cipayung. Setelah kejadian tersebut, Melody meninggalkan suaminya yang terkapar tanpa memberikan pertolongan.
"Setelah melindas dan menyeret, pelaku meninggalkan korban begitu saja," kata Nicolas, Sabtu (21/12/2024).
Kejadian ini berawal dari pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut. AG memergoki istrinya berselingkuh dengan dua pria sekaligus.
Panik karena perselingkuhannya terbongkar, Melody berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobil. Ketika AG berusaha menghalanginya, ia justru dilindas dan terseret mobil yang dikendarai Melody.
Meski suaminya meminta bantuan melalui telepon dan pesan, Melody sengaja tidak memberikan pertolongan. Polisi menyebut bahwa Melody berusaha menutupi perselingkuhannya.
Selain kasus KDRT, Melody juga dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan perzinaan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. AG juga melaporkan seorang pria berinisial TS yang diduga terlibat dalam perselingkuhan tersebut.
Laporan itu menyebutkan bahwa AG mengetahui perselingkuhan istrinya sejak November 2024, setelah melihat rekaman CCTV di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng. Barang bukti terkait kasus tersebut sedang diperiksa oleh pihak kepolisian.
Melody kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang dapat menambah berat hukuman yang diterimanya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok