Repelita, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menghadapi masalah besar dengan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terjadi di tengah perayaan Natal 2024, sehingga PDIP menyebutnya sebagai "kado Natal" dari KPK.
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers pada malam Natal, Selasa (24/12/2024). "Malam ini kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Sekjen PDIP sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi sibuk natalan, kami dikasih hadiah natal dengan Sekjen (Hasto Kristiyanto) ditetapkan jadi tersangka," kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jakarta.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa petang.
Komarudin menambahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka mengonfirmasi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sebelumnya menyebut ada pihak-pihak yang berupaya mengganggu partai. "Ibu Ketua Umum pada 12 Desember menyampaikan bahwa partai akan diawut-awut, rencananya pada kongres nanti. Jadi, ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bahwa apa yang disampaikan Ibu Ketua Umum ini benar terjadi," ujar Komarudin.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. "Iya itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu," ujar kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (25/12/2024).
Alvon memastikan bahwa Hasto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Mas Hasto menghormati proses hukum, seperti yang dikatakan teman-teman tadi malam, Hasto akan menjalani seluruh proses yang berjalan," ungkapnya. Meski demikian, Alvon belum dapat memastikan di mana keberadaan Hasto saat ini.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK menetapkan Hasto dalam kasus penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta perintangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam usaha memburu Harun Masiku.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterima oleh pihak terkait pada 23 Desember 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok