Repelita, Jakarta, 16 Desember 2024 – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Presiden RI 2014-2024, Joko Widodo, dari keanggotaan partai. Pemecatan ini didasarkan pada tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan merusak sistem demokrasi, yang dianggap sebagai pelanggaran berat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Desember 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Pengumuman pemecatan disampaikan oleh Komarudin Watubun, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, pada Senin (16/12/2024).
Dalam SK tersebut, Komarudin menyebut bahwa Joko Widodo telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi, yang dinilai sebagai awal rusaknya sistem demokrasi, hukum, dan moral-etika kehidupan bernegara. Tindakan tersebut disebut sebagai pelanggaran etik dan disiplin partai, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Selain itu, PDI-P juga menilai bahwa Jokowi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang berlaku sejak 2019. Komarudin menjelaskan bahwa Jokowi secara terbuka menentang keputusan DPP PDI-P dengan tidak mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh partai untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Jokowi malah memberikan dukungan kepada pasangan dari partai politik lain dalam Koalisi Indonesia Maju.
Komarudin menegaskan bahwa PDI-P melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan partai. Selain itu, partai juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Jokowi.
Keputusan pemecatan ini menunjukkan langkah tegas PDI-P dalam menjaga integritas partai dan mendisiplinkan kader yang melanggar AD/ART serta kode etik partai. Langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi dinamika politik nasional menjelang Pemilihan Presiden 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok