Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Pemerintah Indonesia telah merinci kebijakan terbaru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mencakup beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12%, dengan beberapa pengecualian. Berikut adalah rincian lebih lanjut terkait barang/jasa yang terkena tarif PPN 12% dan yang bebas dari PPN:
Barang/Jasa yang Bebas PPN:
- Bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang—kecuali yang bersifat premium yang akan dirincikan dalam PMK).
- Jasa pendidikan.
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa angkutan umum.
- Jasa keuangan.
- Jasa persewaan rumah susun dan umum.
Barang Mewah yang Kena PPN 12%:
- Beras premium.
- Buah-buahan premium.
- Daging premium (wagyu, daging kobe).
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
- Udang dan krustasea premium (king crab).
- PPN atas jasa pendidikan premium.
- PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium.
- Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere.
Pemerintah telah menegaskan bahwa kebijakan tarif PPN 12% ini tidak hanya akan dikenakan pada barang/jasa mewah saja, tetapi juga pada barang-barang umum yang sering dikonsumsi masyarakat, seperti pakaian, alat rumah tangga, kosmetik, serta berbagai barang konsumsi lainnya. Sementara itu, barang yang sebelumnya bebas PPN, seperti bahan pokok dan beberapa layanan penting, tetap akan dikecualikan dari tarif baru ini.
Sebagai kompensasi atas kenaikan tarif PPN tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk melindungi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor padat karya. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga, pasokan bahan pokok, dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun tarif PPN 12% ini sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021, pemerintah tetap akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kondisi ekonomi saat ini untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok