Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ojo Kesusu! Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Beda Respons Ganjar dan Mahfud MD

 Survei IPE: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Teratas, Ungguli Prabowo-Gibran dan  AMIN

Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, bukan melalui pemilihan langsung. Prabowo menganggap sistem ini lebih efisien, dapat menghemat biaya, dan meniru praktik dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India.

"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, seperti Malaysia, Singapura, dan India. Sekali memilih anggota DPRD, maka DPRD-lah yang menentukan gubernur atau bupati," ujar Prabowo saat pidato di acara HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul pada Kamis, 12 Desember 2024.

Usulan ini mendapatkan tanggapan hati-hati dari Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo. Ganjar meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan mengenai wacana ini tanpa melakukan kajian mendalam dan melibatkan pemangku kepentingan.

"Maka kalau sekarang muncul pikiran lain, sebaiknya undang pemangku kepentingan. Ojo kesusu (jangan terburu-buru)," kata Ganjar.

Ganjar juga mengingatkan bahwa sistem pemilihan langsung sebelumnya hadir untuk mengatasi masalah dalam pemilihan melalui DPRD. Ia menyoroti potensi praktik jual beli dukungan yang sering muncul ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD, yang pada akhirnya tidak mencerminkan kehendak rakyat.

"Apapun sistemnya, jika para pemangku kepentingan tidak menaati aturan atau jika penegakan hukum lemah, maka hasilnya tetap akan buruk," tegas Ganjar.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik usulan Prabowo, meskipun dengan beberapa catatan penting. Mahfud melihat wacana ini sebagai peluang untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini.

"Menurut saya itu bagus dalam arti sebagai bahan evaluasi, apakah perlu kembali ke sistem pemilihan melalui DPRD atau tetap pilkada langsung. Namun, ini perlu dibicarakan secara matang," ujar Mahfud.

Mahfud menyoroti beberapa kelemahan dalam sistem pilkada langsung saat ini, seperti biaya yang tinggi dan praktik politik uang yang masih sering terjadi.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 sempat mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD. Namun, regulasi tersebut dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) hanya dalam waktu dua hari untuk mengembalikan sistem pilkada langsung.

"Pada saat itu, keputusan ini diambil karena situasi politik yang memanas," kenang Mahfud.

Usulan Prabowo tentang sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD memunculkan pro dan kontra di kalangan elite politik. Dengan berbagai pandangan dari tokoh-tokoh politik ini, wacana tersebut memerlukan diskusi serius dan kajian mendalam demi mendapatkan keputusan yang terbaik untuk kepentingan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved