Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah menteri yang sangat serius dalam menangani masalah tersebut.
"Saya menteri yang sangat serius memberantas judi online," kata Budi Arie seperti yang disampaikan pada Kamis (19/12/2024).
Namun, di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo justru menduga bahwa Budi Arie terlibat dalam melindungi situs judi online. Roy mengungkapkan kecurigaan bahwa mesin AIS, alat yang digunakan untuk mengidentifikasi konten negatif di internet, sengaja dibiarkan bisa digunakan oleh oknum-oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi situs judi online.
"Jangan-jangan mesin AIS ini sengaja dibiarkan dikendalikan oleh oknum pegawai Kominfo untuk melindungi judi online," ujar Roy, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (19/12/2024).
Roy juga menduga bahwa standar operasional prosedur (SOP) penggunaan mesin AIS yang diperbolehkan secara jarak jauh saat pandemi Covid-19 tidak diubah di era kepemimpinan Budi Arie, sehingga dapat disalahgunakan untuk tujuan pribadi.
Budi Arie dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada bukti yang bisa mengaitkan dirinya atau orang-orang di sekitarnya dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. "Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum. Tidak ada stafsus saya yang terlibat, tidak ada tenaga ahli saya yang terlibat," jelas Budi Arie.
Budi Arie juga menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah ada perintah, baik secara lisan maupun tertulis, untuk melindungi judi online. "Tidak ada satupun situs judi yang saya larang untuk di-takedown," tambahnya.
Terkait penyidikan lebih lanjut, Budi Arie mengungkapkan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan selama dua jam di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024). Ia enggan membeberkan materi pemeriksaannya, namun menegaskan bahwa kehadirannya untuk membantu pihak kepolisian dalam proses penyidikan terkait kasus judi online di Komdigi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Mereka dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian, penyebaran konten negatif, dan pencucian uang.
Penyidik menyatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kewenangan yang dimiliki Komdigi untuk meraup keuntungan pribadi, meskipun Kementerian Komdigi memiliki wewenang untuk memblokir situs judi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok