Repelita, Jakarta, 14 Desember 2024 – Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana.
Supratman menjelaskan bahwa amnesti tersebut diberikan kepada narapidana yang terjerat kasus penghinaan dan gangguan kejiwaan. Beberapa kasus juga melibatkan individu dengan gangguan kesehatan berkepanjangan, termasuk gangguan mental dan penyakit seperti HIV.
“Beberapa kasus yang terkait penghinaan terhadap kepala negara, atau yang berhubungan dengan UU ITE, Presiden meminta untuk diberikan amnesti. Ada juga narapidana yang mengalami gangguan kesehatan berkepanjangan, termasuk gangguan mental,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Selain itu, terdapat sekitar 18 orang dari Papua yang terlibat dalam kasus non-bersenjata juga diusulkan untuk mendapatkan amnesti sesuai persetujuan Presiden.
Supratman juga menyebut bahwa napi pengguna narkotika yang direhabilitasi akan mendapatkan amnesti. Namun, jumlah pasti akan ditentukan setelah proses asesmen bersama Menteri Imipas selesai.
“Jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah melakukan asesmen bersama pihak terkait, termasuk Menko, Menhan, Jaksa Agung, dan Kapolri,” tambah Supratman.
Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa usulan ini membutuhkan pertimbangan dari DPR sebelum dapat disetujui. Proses ini akan dilanjutkan dengan pengajuan resmi kepada parlemen untuk mendapatkan masukan dan pertimbangannya.
Pemberian amnesti ini bertujuan mengatasi overload kapasitas lembaga pemasyarakatan serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok