Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 – Kasus penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, menarik perhatian masyarakat setelah penanganannya dinilai lambat.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebutkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh polisi yang harus memprioritaskan laporan yang masuk. Polisi mempertimbangkan skala prioritas laporan berdasarkan dukungan materi yang diterima.
"Problemnya adalah ada kecenderungan, skala prioritas tersebut dijadikan dalih untuk tidak menindaklanjuti kasus-kasus laporan masyarakat yang tidak mendapatkan 'dukungan' materi," ujar Bambang kepada Republika, Selasa (17/12/2024).
Menurut Bambang, dalam kasus ini, posisi korban sangat rentan. Korban harus menghadapi anak dari pemilik toko tempatnya bekerja, yang jelas memiliki posisi dominan.
"Dengan posisi korban yang lemah, sementara pelaku memiliki posisi yang dominan, patut diduga memang polisi baru bergerak setelah kasus ini viral," kata Bambang.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga kepolisian, yang seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam menegakkan hukum. Bambang mengungkapkan bahwa pengawasan masyarakat melalui media sosial dapat menjadi kekuatan untuk mendorong kepolisian agar bekerja sesuai harapan publik.
"Dengan sistem kontrol kelembagaan yang lemah, kontrol masyarakat melalui 'no viral no justice' menjadi cara efektif untuk memastikan kepolisian menjalankan tugas secara adil," ujarnya.
Namun, Bambang juga menyerukan kepada kepolisian untuk melakukan introspeksi diri. Institusi kepolisian perlu memperbaiki sistem internal agar tidak terus-terusan bekerja berdasarkan desakan masyarakat.
"Perubahan dapat terjadi jika sumber daya manusia, terutama pimpinan Polri, memiliki integritas tinggi. Selain itu, dukungan dari presiden dan parlemen juga sangat penting untuk mempercepat transformasi dalam kepolisian," kata Bambang.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 17 Oktober 2024 dan dilaporkan kepada kepolisian sehari setelahnya, pada 18 Oktober 2024. Namun, selama hampir dua bulan, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Baru setelah viral di media sosial, polisi akhirnya melakukan penanganan serius.
Pelaku penganiayaan yang berinisial GSH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024). Tersangka kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok