Jakarta, 10 Desember 2024 – Publik dikejutkan dengan sikap Gus Miftah yang merendahkan seorang pedagang es teh di tempat publik. Aksi tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat, mengingat Gus Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan adab seorang tokoh publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Dalam beberapa video yang beredar, terlihat bahwa Gus Miftah melontarkan kata-kata yang kurang pantas kepada orang-orang di sekitarnya. Sikap tidak sopan ini mengecewakan banyak pihak dan menuai kecaman dari warganet yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh yang diharapkan dapat menjaga adab dan kehormatan.
Setelah video ini viral, Gus Miftah akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dan meminta maaf kepada publik atas perilakunya tersebut. Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga adab dan kesopanan di tempat umum.
Bicara mengenai hukum terkait penghinaan di tempat umum, menurut Pasal 315 KUHP, seseorang yang melakukan penghinaan ringan dapat dikenakan sanksi pidana. Bentuk penghinaan ringan meliputi tindakan seperti mencela secara verbal, melakukan perbuatan yang merendahkan, hingga tindakan yang memalukan seperti meludahi muka. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.
Untuk korban yang merasa dirugikan akibat tindakan penghinaan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, penting untuk mengumpulkan bukti seperti foto atau video yang menunjukkan kejadian tersebut. Saksi yang melihat peristiwa tersebut juga dapat membantu memberikan kesaksian yang diperlukan untuk laporan ke pihak berwajib.
Selanjutnya, korban disarankan untuk mencari bantuan dari kuasa hukum, baik itu pengacara pribadi maupun kuasa hukum pro bono. Kuasa hukum dapat membantu proses pelaporan dan memastikan bahwa semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah terakhir adalah membuat laporan ke kepolisian. Dengan dukungan bukti, saksi, dan bantuan kuasa hukum, laporan dapat diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat mengambil hikmah dari kejadian ini, menjaga adab dalam berinteraksi, dan selalu menghargai sesama tanpa membeda-bedakan status maupun kedudukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok