Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyuapan Komisioner KPU RI yang melibatkan caleg PDIP, Harun Masiku.
Kasus Harun Masiku yang berlangsung hampir lima tahun sejak Januari 2020 akhirnya memaksa KPK untuk intens memeriksa sejumlah petinggi PDIP, termasuk Hasto Kristiyanto dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Pemeriksaan ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Megawati sempat menegaskan bahwa dirinya akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap. Janji tersebut disampaikan Megawati dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024, yang lalu.
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati saat itu.
Megawati juga mengkritik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, terkait penanganan kasus Harun Masiku. Ia mempertanyakan tindakan Rossa yang memakai masker dan topi selama pemeriksaan Hasto di KPK, serta penangkapan buku partai yang disita dari ajudan Hasto, Kusnadi. Megawati menyebut bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, PDIP menyatakan bahwa hingga kini mereka belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Hasto. Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa hingga pagi ini, DPP PDIP belum mendapatkan informasi akurat mengenai status tersangka tersebut.
“Sejauh ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangka Pak Sekjen,” kata Chico dalam keterangan persnya pada Selasa (24/12/2024).
Namun, Chico menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk politisasi hukum. Ia juga membandingkan proses hukum dalam kasus ini dengan kasus CSR Bank Indonesia yang mengalami perubahan status tersangka. Chico menduga bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan upaya untuk mengganggu PDIP dan meredam peran partai tersebut dalam politik nasional.
“Upaya untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” tambah Chico. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok