Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Penyidik: Kasus Harun Masiku Simbol Ketidakbecusan Pemimpin KPK Sebelumnya


Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan pasca pergantian kepemimpinan KPK yang kini dipimpin oleh Setyo Budiyanto dan timnya.

Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute dan mantan penyidik KPK, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka membuka peluang untuk mengungkap kasus-kasus besar lainnya yang selama ini tersembunyi. "Langkah ini menunjukkan keseriusan pimpinan KPK saat ini dalam menangani kasus korupsi, serta menjadi bukti ketidakmampuan pimpinan sebelumnya," ujarnya pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kasus Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam skandal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan buron selama hampir lima tahun, menjadi sorotan utama dalam kepemimpinan baru KPK. "Status buron Harun Masiku selama bertahun-tahun menunjukkan kegagalan pimpinan lama KPK. Kini, dengan kepemimpinan baru, ada harapan besar untuk mengungkap skandal ini hingga tuntas," tambah Lakso.

KPK baru-baru ini memperbarui daftar pencarian orang (DPO) untuk Harun Masiku dengan merilis foto terbaru dan ciri-ciri fisiknya. Langkah awal yang diambil KPK di bawah pimpinan Setyo Budiyanto dianggap cukup berani. Namun, masih banyak pihak yang mempertanyakan sejauh mana komitmen lembaga ini untuk menyelesaikan kasus-kasus besar lainnya.

Lakso menegaskan bahwa tugas besar KPK ke depan adalah menjaga profesionalisme dan independensi dalam menangani kasus-kasus besar. "Pimpinan KPK periode 2024-2029 harus menunjukkan sikap profesional dan bebas dari intervensi politik dalam setiap penanganan kasus," ujarnya.

KPK juga mengeluarkan kebijakan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk Kusnadi, staf pribadi Hasto Kristiyanto. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, meskipun detail lebih lanjut mengenai kasus ini masih dirahasiakan.

KPK diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kasus besar lainnya, seperti dugaan gratifikasi jet pribadi dan tambang di Maluku Utara, sebagai bukti independensi lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved