Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mangkir Sidang Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita, KPK Alasan Masih Kumpulkan Berkas

 Biodata Mbak Ita, Wali Kota Semarang Ditangkap KPK Karena Peras PNS dan  Korupsi Barang dan Jasa - Posbelitung.co

Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 - Sidang praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa tim Biro Hukum KPK membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menjerat Mbak Ita sebagai tersangka.

“Tentunya hal-hal seperti semua dokumen penyidikan, semua keterangan dari penyidik yang melaksanakan sedang disiapkan oleh Biro Hukum,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2024.

Tessa menegaskan bahwa jika berkas penyidikan sudah lengkap, tim Biro Hukum KPK akan siap membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Mbak Ita dan pihak terkait dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jadi ketika sidang terlaksana, semua bahan sudah lengkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Jan Oktavianus memutuskan untuk menunda sidang dengan dua opsi: Senin, 16 Desember 2024, atau setelah libur Natal dan Tahun Baru, Senin, 6 Januari 2025. Baik kuasa hukum Mbak Ita selaku penggugat maupun tim Biro Hukum KPK sepakat untuk memilih jadwal sidang pada Senin tiga minggu mendatang.

Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh kubu Mbak Ita dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Rabu, 4 Desember 2024.

Pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka, yakni Mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Martono (Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777), dan P. Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).

Namun, keempat tersangka tersebut tidak hadir dalam pemanggilan KPK dan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang. Mbak Ita berdalih tidak dapat hadir karena sedang mempersiapkan penyambutan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Semarang.

KPK sedang mengusut tiga dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, antara lain:

  1. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa untuk tahun 2023-2024.
  2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
  3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah antara 17-25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved