Jakarta, 10 Desember 2024 - Pasca laporan yang dibuat oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) terhadap oknum Dekan, pihak lembaga memberikan tanggapan serius mengenai hal tersebut.
Staf Khusus Rektor UM Palembang Bidang Hukum, Dr Darmadi Djufri SH, MH menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh mahasiswa sangat disayangkan. Menurutnya, melaporkan seorang Dekan sama halnya dengan melaporkan orang tua sendiri.
"Jika laporan polisi ini tidak didukung oleh bukti, tidak menutup kemungkinan bahwa Dekan atau lembaga dapat melakukan laporan balik kepada mahasiswa tersebut," ungkap Darmadi, Selasa, 10 Desember 2024.
Dr Darmadi juga mengungkapkan keraguan terhadap materi laporan mahasiswa tersebut. Ia menyatakan bahwa Dekan FH UM Palembang adalah sosok yang bijak dan taat hukum.
Menurut informasi yang diterimanya, sudah beberapa hari lalu ada rencana mahasiswa untuk membuat laporan polisi atas dugaan arogansi sang Dekan, yang tidak bersedia mengeluarkan SK kepengurusan pecinta alam mereka saat bertemu di ruang kerja Dekan.
"Karena merasa bukan kewenangannya, Dekan menolak untuk mengeluarkan SK tersebut," ujarnya.
Dalam hal ini, berdasarkan statuta UM Palembang, penerbitan SK kepengurusan pecinta alam merupakan wewenang pihak Rektor, bukan Dekan. Situasi memanas ketika pelapor meminta SK diterbitkan segera, yang kemudian menimbulkan ketegangan di ruang kerja sang Dekan.
Dr Darmadi juga menanyakan langsung kepada Dekan mengenai informasi tersebut dan mendapat penjelasan bahwa tidak benar ada tindak penganiayaan atau pengancaman.
Selanjutnya, Dekan meminta pelapor untuk meninggalkan ruang kerjanya karena ada tugas lain yang harus diselesaikan, yang membuat mahasiswa tersebut merasa kecewa.
"Semoga permasalahan ini dapat segera menemukan kepastian hukum yang jelas," ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok