Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan penolakan ini, ketujuh terpidana tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Tolak PK para terpidana," tulis informasi yang terlihat di situs resmi Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024).
PK tersebut terbagi dalam dua perkara. Untuk PK pertama, nomor 198 PK/PID/2024, pemohon terdiri dari Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sidang mereka dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Putusan diketok pada hari yang sama.
Sementara itu, untuk PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, pemohon meliputi Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Sidang untuk perkara ini dipimpin majelis hakim yang juga dipimpin Burhan Dahlan, dengan Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusan juga diketok pada hari ini.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky sendiri terjadi pada 2016 lalu, yang melibatkan delapan orang yang diadili di Pengadilan Negeri Cirebon. Tujuh terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Vonis bagi ketujuh terpidana ini tetap tidak berubah sejak pengadilan tingkat pertama, banding, hingga tingkat kasasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok