Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Sritex bersama tiga anak usahanya, yaitu PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja. Sidang putusan kasasi berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024.
Putusan kasasi dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso. Dalam amar putusan, MA menyatakan "Tolak" permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Sritex.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan Sritex dan anak perusahaannya pailit pada 21 Oktober 2024 melalui putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Keputusan pailit ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang mengklaim pihak termohon, termasuk Sritex, gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sementara itu, pihak PT Indo Bharat Rayon telah meminta untuk membatalkan rencana perdamaian (Homologasi) yang telah disahkan sebelumnya, karena pihak Sritex dan anak perusahaan lainnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai yang telah ditetapkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok