Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!

Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Sritex bersama tiga anak usahanya, yaitu PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja. Sidang putusan kasasi berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024.

Putusan kasasi dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso. Dalam amar putusan, MA menyatakan "Tolak" permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Sritex.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan Sritex dan anak perusahaannya pailit pada 21 Oktober 2024 melalui putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Keputusan pailit ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang mengklaim pihak termohon, termasuk Sritex, gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Sementara itu, pihak PT Indo Bharat Rayon telah meminta untuk membatalkan rencana perdamaian (Homologasi) yang telah disahkan sebelumnya, karena pihak Sritex dan anak perusahaan lainnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai yang telah ditetapkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved