Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Polisi Lampung Tembak Mati Pria di Depan Anak & Istrinya Usai Dituduh Curi Sepeda Motor

 Dituduh Terlibat Curanmor, Warga Lampung Ditembak Mati Polisi di Depan Istri  dan Anak

Lampung Timur, 5 Desember 2024 – Peristiwa tragis terjadi di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pada Maret 2024, ketika seorang pria bernama Romadon ditembak mati oleh polisi di hadapan istri dan anak-anaknya. Romadon ditembak setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor, dengan pelaku merupakan anggota Polda Lampung.

Keluarga Romadon telah melaporkan kejadian tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, yang mendampingi keluarga korban, turut memberikan keterangan kepada Divisi Propam pada Jumat (29/11).

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah Propam mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. "Berdasarkan hasil gelar perkara, perkara ini telah diserahkan kepada Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Prabowo.

Romadon ditembak di bagian perut, dengan peluru menembus pinggulnya. Tragisnya, peristiwa ini disaksikan oleh istri dan anak-anaknya. Istri Romadon menjelaskan bahwa suaminya tidak melakukan perlawanan dan sedang memperbaiki sandal bersama anaknya saat kejadian.

LBH Bandar Lampung juga mendokumentasikan adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan yang melanggar Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 mengenai penggunaan senjata api. Prabowo menegaskan bahwa mereka mendesak Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum yang menimpa Romadon.

"Setiap warga negara berhak atas proses peradilan yang adil dan bersih, tanpa diskriminasi, terutama dalam penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia," tegasnya.

LBH menilai tindakan kekerasan ini bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia dan kode etik kepolisian, yang berpotensi merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Mereka juga mengingatkan agar polisi bertindak sesuai hukum yang berlaku tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi. "Polda Lampung berkomitmen akan tegas memproses siapa pun anggota kami yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Umi menambahkan bahwa polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan tersebut sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung. "Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Bidpropam Polda Lampung untuk menjalani sidang kode etik," tambahnya. Polda Lampung memastikan akan menangani kasus ini dengan serius dan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved