Repelita, Jakarta, 13 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya bukti baru yang mengaitkan Yasonna Laoly, anggota Komisi XIII DPR RI dan mantan Menteri Hukum dan HAM, dengan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret mantan politikus PDIP, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa tim penyidik menemukan bukti yang mengaitkan Yasonna dengan kasus tersebut. Tessa menjelaskan bahwa penjadwalan pemeriksaan Yasonna dilakukan berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang ada.
"Kenapa baru sekarang? Tentunya, penyidik memanggil saksi setelah menemukan dasar yang kuat, baik berupa dokumen, keterangan saksi, maupun petunjuk lainnya," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Tessa juga membantah anggapan bahwa pemanggilan Yasonna berkaitan dengan statusnya yang sudah tidak menjabat sebagai menteri. Menurutnya, semua dilakukan berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan oleh tim penyidik.
Meski demikian, Tessa belum dapat memastikan apakah pemeriksaan terhadap Yasonna berkaitan dengan dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa saksi untuk kasus yang sama, termasuk memperbarui daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Harun menjadi buronan sejak Januari 2020 dan diduga terlibat dalam suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
Dalam perkembangan lainnya, KPK mencegah lima individu untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Kusnadi, staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengejar proses hukum dalam kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik di tingkat DPR RI. Dengan bukti yang terus berkembang, publik menantikan kelanjutan penyelidikan yang dapat membawa kejelasan dalam kasus tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok