Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku, yang sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam perkara serupa.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. "Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait dengan PAW anggota DPR," kata Setyo.

Penetapan Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. "Bukti yang ditemukan selama penyidikan menunjukkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," ungkapnya.

Setyo juga merinci bahwa suap tersebut terkait dengan upaya Hasto agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazaruddin Kiemas, calon legislatif PDIP yang terpilih dari Dapil Sumsel I dan meninggal dunia. Padahal, sesuai ketentuan, yang berhak menggantikan Nazaruddin adalah Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil yang sama, dengan jumlah 44.402 suara. Sementara Harun hanya meraih sekitar 5 ribu suara di dapil yang berbeda, yaitu Sulawesi Selatan.

"Seharusnya, yang menggantikan Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Namun, Hasto berupaya agar Harun Masiku yang menggantikannya," jelas Setyo.

Dalam upaya memenangkan Harun, Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019, serta menandatangani surat DPP PDIP pada 5 Agustus 2019 yang berisi permohonan judicial review. Selain itu, Hasto juga berusaha meyakinkan Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya bisa digantikan oleh Harun Masiku. Namun, Riezky menolak tawaran tersebut.

Setyo menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan politisasi. "Ini murni penegakan hukum," tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved