KPK Lanjutkan Penyidikan dan Tetapkan Kembali Sahbirin Noor Sebagai Tersangka
Jakarta, 1 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan penyidikan dengan kembali menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih terus mendalami penyidikan terhadap pemberi dan penerima suap lainnya yang tengah berjalan, setelah Sahbirin Noor menang praperadilan.
"Jadi pada saat penyidikan terhadap para pemberi dan penerima yang lain ini, kita juga mendalami kegiatan-kegiatan atau perilaku-perilaku yang dilakukan oleh saudara SN," ujar Asep kepada wartawan.
Asep menambahkan, jika bukti-bukti semakin kuat, KPK akan menjerat Sahbirin Noor sebagai pihak penerima suap.
"Sehingga kita akan pada saatnya nanti, kalau memang kita sudah yakin dan menemukan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana, tentunya kita akan melakukan pengembangan penyidikan," kata Asep.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan 17 orang dalam kegiatan itu.
KPK menyita barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS, yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, dan Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Namun, status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui proses praperadilan.
Dalam perkaranya, Wahyudi dan Andi mendapatkan tiga paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni pembangunan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp23,24 miliar, pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22,26 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga Provinsi Kalsel senilai Rp9,17 miliar.
Proses pengadaan tersebut diduga direkayasa, dengan pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, serta rekayasa pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan yang terkait dengan Wahyudi dan Andi yang dapat melakukan penawaran. Selain itu, pekerjaan sudah dimulai sebelum berkontrak.
Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5 persen untuk Sahbirin.
Editor: Elok R-ID