Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. KPK menyebutkan bahwa Hasto secara aktif berusaha agar Harun Masiku, yang berasal dari Sulawesi Selatan, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Hasto juga disebut memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Menurut KPK, Hasto mengajukan berbagai upaya, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa MA terkait situasi tersebut setelah KPU menolak putusan MA.
Selain itu, Hasto berusaha agar caleg Riezky Aprillia, yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin, mengundurkan diri agar Harun dapat menggantikannya. Namun, Riezky menolak permintaan tersebut, termasuk permintaan Hasto untuk mundur setelah pelantikan.
Hasto juga dikabarkan memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura dan meminta Riezky mundur. Namun, upaya tersebut juga gagal. Setelah berbagai upaya tidak membuahkan hasil, Hasto, bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk meminta agar dua usulan dari DPP PDIP dipenuhi, termasuk Harun Masiku dari Dapil Sumsel 1. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyatakan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan MA. Hasto juga mengarahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan melobi KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
Selain dugaan suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri, serta mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak terkait, termasuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok