Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan oleh Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menjelaskan bahwa pemanggilan Megawati dapat dilakukan jika penyidik merasa informasi yang diberikan dalam keterangan mantan Ketua KPU Arief Budiman pada 2020, yang menyebutkan adanya tanda tangan Hasto dan Megawati dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, diperlukan untuk melengkapi unsur perkara yang sedang ditangani.
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan)," ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/12/2024).
Tessa juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap saksi-saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan untuk kepentingan lain. "Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak ke luar dari situ," pungkasnya.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang terkait dengan buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F. Kedua tersangka tersebut adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. KPK juga menyatakan bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto, meskipun nominalnya belum dirinci.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok