Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, untuk dimintai keterangan pada Selasa (17/12/2024). Abdul Halim dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Jatim," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya.
Selain Abdul Halim, KPK juga memanggil enam anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, yaitu Satib, Musyaffa'noer, Dwi Hari Cahyono, Eko Prasetyo Wahyudiarto, Erma Susanti, dan Ferdians Reza Alvisa. Hingga saat ini, belum ada penjelasan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keterangan mereka.
Sebelumnya, Abdul Halim juga telah diperiksa KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengetahuannya tentang dana hibah yang diberikan dari APBD Provinsi Jawa Timur kepada pokmas.
"Yang bersangkutan didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat," kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Abdul Halim sendiri enggan membahas banyak soal materi pemeriksaannya hari ini, termasuk jumlah pertanyaan yang diberikan tim penyidik.
"Ya sekitar segitu lah, normal," jawab Abdul Halim saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan, apakah sekitar 10 atau 20.
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Abdul Halim hanya memastikan bahwa materi pemeriksaannya berkaitan dengan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait permasalahan dana hibah di Jawa Timur," ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok