Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Agresif Kriminalisasi PDIP tapi Melempem Tangani Kasus CSR Bank Indonesia

 

Repelita Jakarta - Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly. Ia menilai pencekalan tersebut sebagai indikasi kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan.

"Pencekalan Yasonna H. Laoly, KPK agresif melakukan kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan," ujar Guntur Romli.

Guntur menilai pencekalan terhadap Yasonna tidak memiliki alasan yang jelas. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut hanya memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Pencekalan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Bapak Yasonna Laoly oleh KPK tidak memiliki alasan yang jelas kecuali semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan," tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap KPK yang sangat gencar dalam penyidikan kasus Harun Masiku hingga menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Namun, Guntur mengkritik KPK yang dinilai kurang serius menangani kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia.

"KPK tampak agresif dalam kasus ini, tapi dalam kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia, di mana KPK sudah melakukan penggeledahan dan mengumumkan dua tersangka, tiba-tiba diralat oleh Jubir KPK," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika benar tersangka dalam kasus tersebut adalah politisi dari lingkar kekuasaan dan ralat tersebut disengaja, maka publik layak mempertanyakan independensi KPK.

"Kalau benar dari tersangka adalah politisi yang masuk dalam kekuasaan saat ini kemudian diralat, maka publik juga bisa bertanya: siapa yang meremote KPK?" tandasnya.

KPK saat ini terus mengusut dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Terbaru, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Pencegahan ini diajukan bersamaan dengan permohonan pencegahan terhadap Hasto Kristiyanto.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved