Repelita, Jakarta - Pernyataan kontroversial Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengenai kemungkinan pengampunan terhadap koruptor melalui denda damai, mendapat sorotan tajam dari komika Pandji Pragiwaksono. Pandji menyampaikan pandangannya melalui sebuah unggahan di X pada Kamis (26/12/2024), dengan nada meledek terhadap kebijakan tersebut.
Dalam video tersebut, Pandji mengaitkan wacana kebijakan baru terhadap koruptor dengan praktek pungutan liar yang sering terjadi dalam pelanggaran lalu lintas atau tilang. "Kita dulu juga pernah kayak begini," ujarnya dengan nada sarkastik.
Pandji kemudian mengeluarkan kalimat satire mengenai penerapan denda damai, yang berpotensi keluar dari kategori pungutan liar yang selama ini dipandang sebagai pelanggaran hukum. "Disangkain selama ini kita melanggar hukum. Ternyata bukan, ternyata kita visioner," kata Pandji, disertai tawa terkekeh.
Pada akhir video, Pandji kembali berbicara serius dan mempertanyakan kebijakan tersebut dengan pertanyaan, "Negara apa ini?" Dalam keterangan unggahannya, Pandji juga menyoroti bagaimana pemerintahan berpotensi dijalankan dengan menerapkan hal-hal yang sebelumnya dianggap melanggar hukum. "Ilmu di jalanan, diadaptasi ke pemerintahan," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (25/12/2024), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait penindakan hukum terhadap pelaku korupsi. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Kejaksaan yang baru, koruptor dapat memperoleh pengampunan melalui denda damai tanpa harus melibatkan Presiden.
"Tanpa lewat Presiden pun, memungkinkan memberikan pengampunan bagi koruptor. UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," kata Supratman Andi Agtas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok