Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk lebih memprioritaskan tahanan politik dalam rencana pemberian amnesti kepada narapidana.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa amnesti seharusnya diberikan kepada tahanan politik, seperti mereka yang terlibat dalam kasus separatisme Papua, penghinaan terhadap kepala negara, kritik terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya, serta isu ujaran kebencian di media sosial.
“Fokus ini akan sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menegakkan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia maupun di panggung internasional, sebagaimana termaktub dalam Asta Cita,” kata Sugiat dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Sugiat menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana merupakan langkah penting. Namun, ia menegaskan bahwa kriteria dan parameter amnesti harus mempertimbangkan kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.
“Jangan sampai kebijakan grasi massal hanya menyasar pelaku pidana umum dan pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak mendapatkan perhatian yang sama,” tambahnya.
Sugiat juga menyoroti beberapa kasus tahanan politik yang masih menggantung tanpa vonis atau dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3).
“Contohnya, kasus tokoh Mayjen (purn) Kivlan Zen, almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, dan Jumhur Hidayat perlu segera ditangani. Hal ini juga berlaku untuk kasus separatisme Papua yang hingga saat ini belum menemukan titik terang,” ujar Sugiat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok