Jakarta, 09 Desember 2024 – Kekisruhan mewarnai pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029. Konflik ini melibatkan dua calon, Jusuf Kalla dan Agung Laksono, dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, sejak Minggu hingga Senin.
Dalam hasil musyawarah, Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI secara aklamasi setelah memperoleh lebih dari 50 persen suara. Menurut ketentuan PMI, calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen berhak ditetapkan sebagai ketua umum secara aklamasi. Sementara itu, suara Agung Laksono kurang dari 20 persen dan dinyatakan gugur.
Jusuf Kalla menyatakan akan segera membentuk kepengurusan baru sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) PMI, yakni satu bulan. JK berkomitmen membangun tim kepengurusan yang kredibel, baik dari pengurus lama maupun anggota baru yang kompeten.
Dalam kesempatan tersebut, Jusuf Kalla juga mengecam tindakan Agung Laksono, yang disebutnya sebagai ilegal dan pengkhianatan terhadap PMI. JK menilai Agung Laksono memiliki kebiasaan memecah belah organisasi, seperti saat memisahkan diri dari Golkar dan membangun tandingan Kosgoro.
Jusuf Kalla menyatakan akan melaporkan tindakan Agung Laksono ke kepolisian, karena dinilai melanggar peraturan organisasi dan hukum yang berlaku. PMI juga sudah memecat pengurus yang mendukung Agung Laksono karena melanggar AD/ART.
Di sisi lain, Agung Laksono memilih untuk melaporkan hasil Munas ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Agung mengklaim semua kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh forum tertinggi PMI.
Agung Laksono menanggapi ancaman laporan dari Jusuf Kalla dengan menyebut bahwa laporan ke kepolisian adalah hak setiap individu. Menurutnya, perselisihan ini bukan masalah pidana, melainkan persoalan organisasi.
Agung juga menyatakan bahwa ia mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen suara dari anggota PMI yang hadir, sesuai ketentuan AD/ART. Ia berharap pemerintah dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif terkait perselisihan ini, demi kepentingan organisasi PMI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok Tri Prima