Repelita, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi, seperti pelanggaran kepabeanan dan cukai, yang merugikan perekonomian negara. Hal ini mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Menurut Harli, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi berdasarkan undang-undang sektoral yang terkait. Untuk tindak pidana korupsi, penyelesaian kasus tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai, kecuali jika ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," ujarnya.
Harli juga menambahkan bahwa penghentian perkara melalui denda damai hanya dapat dilakukan untuk perkara yang telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa dilakukan melalui denda damai berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Kejagung oleh Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
Namun, Supratman menegaskan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, Presiden Prabowo Subianto tetap sangat selektif dan berkomitmen memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku yang menyebabkan kerugian negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok