Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menyatakan niatnya untuk memaafkan para koruptor asalkan mereka mengembalikan aset yang telah dicuri dari negara. Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut, Nasyirul Falah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, menegaskan bahwa para koruptor tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, pengembalian aset yang dicuri merupakan kewajiban, namun tidak berarti pelaku kejahatan korupsi dapat langsung diampuni tanpa proses hukum.
"Namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," ujar Falah dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga proses hukum terhadap koruptor harus dijalankan dengan semestinya.
Falah juga menyatakan bahwa meskipun ada usulan kebijakan lain terkait penanganan koruptor, hal tersebut perlu dibahas lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa yang paling utama adalah memastikan para koruptor mengembalikan uang yang telah dicuri dan menjalani hukuman yang setimpal.
"Jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut," tambahnya.
Pernyataan Prabowo mengenai pemberian kesempatan bagi koruptor untuk bertaubat dengan syarat pengembalian aset menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan politisi. Beberapa pihak menganggap pendekatan ini sebagai langkah pragmatis untuk memulihkan kerugian negara dengan cepat, sementara yang lain khawatir hal ini dapat melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi.
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan, "Memberi kesempatan untuk taubat," yang diartikan sebagai peluang bagi para koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan mengembalikan aset yang dicuri. Namun, ia tidak merinci mekanisme atau prosedur yang akan diterapkan untuk implementasi kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Falah menegaskan bahwa hukuman terhadap koruptor harus tetap dilaksanakan dengan setimpal. Menurutnya, jangan sampai para koruptor diberikan amnesti atau pengampunan secara langsung tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
"Harus dihukum yang setimpal," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok