Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Firli Bahuri Mandek, Novel Baswedan: Kita Harap Prosesnya Tak Lama

 Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan di STIK-PTIK, Jakarta pada Senin (9/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Jakarta, 9 Desember 2024 - Mantan penyidik KPK yang kini menjabat sebagai Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, mengungkapkan harapannya agar kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dapat segera ditangani.

Novel berharap agar proses hukum terkait kasus tersebut tidak memakan waktu lama, sehingga tujuan hukum dapat tercapai dengan lebih cepat.

“Semoga prosesnya tidak lama dan semakin cepat prosesnya, semakin tercapai pula tujuan hukum tadi,” ujar Novel di STIK-PTIK, Jakarta, Senin (9/12).

Selain itu, Novel juga berharap agar seluruh lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini terhambat. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas satu lembaga, melainkan tugas bersama seluruh negara.

“Kita berharap semua penegak hukum mesti bersinergi. Karena upaya memberantas korupsi ini bukan tugas satu sisi saja, tapi tugas negara. Dan semuanya mesti harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri bermula dari dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus NasDem itu diduga terlibat dalam kasus pungli di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kemudian diselidiki oleh KPK.

Dugaan awal menyebutkan bahwa SYL memberikan uang kepada Firli dengan imbalan agar kasusnya dapat diredam. Meskipun demikian, KPK tetap memproses SYL sebagai tersangka. Firli akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pemerasan.

SYL sendiri didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat di Kementan. Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL pernah memberikan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada Firli, yang diduga digunakan untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang sedang diselidiki oleh KPK.

Firli membantah tuduhan tersebut dan menyebut SYL telah memfitnah dirinya. Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli kini sedang bergulir di Polda Metro Jaya. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu, Firli belum juga ditahan hingga kini.(*)

Editor: 09/12/2024 R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved