Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 - Seorang karyawan Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati, mengalami penganiayaan yang dilakukan anak dari bos toko tempatnya bekerja. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu, saat Dwi menolak permintaan George Sugama Halim untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
George yang marah karena permintaannya tidak dipenuhi, turun dari kamar dan melakukan penganiayaan terhadap Dwi seperti terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Dwi Ayu Darmawati kemudian ditemani rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung. Namun, laporan tersebut kemudian diarahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Bener-bener banget baru kejadian saya langsung pergi ke Polres. Awalnya saya ke Polres Cakung, tapi Polres Cakung menyuruh saya ke Jatinegara (Polres Jakarta Timur). Enggak tahu kenapa?" ujarnya, seperti dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.
Laporan tentang penganiayaan ini telah diterima Polres Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024, dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, hingga saat ini, pelaku belum ditangkap atau dikenakan tindakan hukum, meskipun korban sudah pulih.
Situasi ini memicu komentar publik di media sosial. Beberapa pengguna seperti @kiranakiran3024 mempertanyakan lambatnya proses penanganan kasus ini, "Pak Polisi gimana pelaku belum dihukum. Apakah harus rakyat Indonesia yang menghukum pelaku?"
Sementara itu, akun @albanfirdaus3334 menyerukan, "Kawal terus sampai kasus hukum tuntas."
Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat, yang menuntut kejelasan penanganan hukum agar pelaku dapat segera mendapat tindakan yang sesuai. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok