Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kandas, Permohonan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak

Potret sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon

Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon pada hari ini, Senin, 16 Desember 2024. Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menyampaikan keputusan ini melalui Media Center kantor Mahkamah Agung.

Yanto menjelaskan bahwa ada beberapa register perkara PK yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Pertama, untuk PK nomor 198 PK/PID/2024, permohonan diajukan oleh Rivaldi alias Ucil dan Eko alias Koplak. Selanjutnya, untuk PK nomor 199 PK/PID/2024, melibatkan Hadi Saputro alias Bolan, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kadul, dan Sudirman. Sementara itu, untuk perkara anak, yaitu PK nomor 1688 PK/PID.SUS, diperiksa oleh hakim tunggal Dr. H Primhariadi.

Dalam penjelasannya, Yanto menjelaskan bahwa peninjauan kembali dapat diajukan sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 KUHAP, yang memungkinkan permohonan dilakukan jika ada keadaan baru yang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut tentang perkara. Selain itu, peninjauan dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam keputusan hakim sebelumnya.

Yanto menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung, musyawarah dan pembacaan putusan telah dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa semua permohonan peninjauan kembali ditolak.

Dengan keputusan ini, para terpidana kasus Vina Cirebon harus menerima kenyataan pahit. Keputusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada peninjauan kembali yang dapat mempengaruhi hukuman yang telah mereka terima sebelumnya.(*)

 Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved