Jakarta, 15 Desember 2024 - Dwi Ayu Darmawati, seorang pegawai berusia 19 tahun di sebuah toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan yang dialaminya.
Kejadian tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024. Pelaku, yang diketahui berinisial G, merupakan anak pemilik toko. Pelaku diduga melempar Dwi dengan berbagai barang, termasuk patung pajangan, mesin EDC, dan kursi. Akibatnya, Dwi mengalami pendarahan di kepala serta memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
"Sekarang tidur selalu pagi. Awalnya, sebelum kejadian, saya selalu tidur tepat waktu, jam 21:00 WIB atau jam 22:00 WIB. Tapi sekarang, baru bisa tidur itu pagi. Insomnia," ungkap Dwi saat diwawancarai pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Dwi mengaku trauma yang dialaminya sangat memengaruhi kehidupannya sehari-hari. Meskipun sudah berhenti dari tempat kerjanya, bayang-bayang kejadian tersebut masih menghantuinya.
Dwi juga mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan keadilan. “Saya berharapnya bisa mendapatkan keadilan, karena banyak korban sebelumnya sebelum saya itu banyak,” ujarnya.
Setelah kejadian, Dwi melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Laporannya diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, hingga kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, dan Dwi belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasusnya.
Sebelum melapor, Dwi sempat dihina oleh pelaku dengan kata-kata yang merendahkan. Pelaku bahkan mengatakan, “Saya kebal hukum.”
Dwi telah menyerahkan bukti berupa hasil visum dari RS Polri Kramat Jati, baju dengan bercak darah, dan video penganiayaan. Namun, proses hukum yang berlarut-larut semakin menambah beban psikologisnya.
“Kemarin, saat wawancara kerja, saya bertanya, ‘Pak, di sini enggak ada kekerasan, kan?’ Sampai yang menginterview saya kaget. Kenapa saya bertanya begitu?” ungkap Dwi, menggambarkan bagaimana kejadian tersebut memengaruhi mentalnya.
Polisi mengungkapkan kronologi kejadian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menjelaskan, insiden berawal ketika pelaku meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Permintaan tersebut ditolak oleh korban karena bukan tugasnya. Pelaku yang tidak terima langsung marah dan melemparkan kursi ke arah korban, menyebabkan luka sobek di kepala sebelah kiri.
“Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala serta bahu korban,” ujar AKP Lina Yuliana.
Lina juga menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk pelaku, teman korban, serta orang tua pelaku. Penyelidikan masih berlangsung untuk membuat terang kasus ini.
Aksi dugaan penganiayaan ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbadan gempal marah-marah kepada seorang wanita dan melemparkan berbagai barang, termasuk mesin EDC dan bangku, ke arah korban. Meskipun telah dilaporkan ke pihak berwajib, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok