Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi dan Aguan Digugat Ratusan Triliun Gara-gara PIK 2, Airlangga Hartarto sampai Menkeu Ikut Terseret

 

Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Kuasa hukum para penggugat dalam kasus Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Ahmad Khozinudin, meminta agar delapan tergugat, termasuk Aguan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Permintaan ini diajukan sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi dan penghentian proyek yang dianggap merugikan banyak pihak. Delapan tergugat yang disebut dalam perkara ini antara lain:

  1. Aguan, selaku Tergugat I
  2. Anthony Salim, CEO Salim Group, selaku Tergugat II
  3. PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III
  4. PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV
  5. Joko Widodo (Jokowi), selaku Tergugat V
  6. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, selaku Tergugat VI
  7. Surta Wijaya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), selaku Tergugat VII
  8. Maskota HJS, mantan pemimpin Apdesi, selaku Tergugat VIII

Selain kedelapan tergugat tersebut, Kementerian Keuangan juga turut disebut sebagai pihak yang terkait dalam gugatan ini.

Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa tuntutan ini bertujuan untuk menghentikan proyek Pantai Indah Kapuk 2, baik yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN) maupun yang berada di luar kawasan PSN. Salah satu poin penting dalam gugatan adalah permintaan ganti rugi sebesar Rp 612 triliun.

Ganti rugi tersebut dituntut sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh proyek yang diduga melanggar hak-hak warga Banten dan merusak lingkungan sekitar.

Ahmad Khozinudin juga menyatakan bahwa tuntutan ini dilakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya dirampas tanpa proses yang sah. Ia menekankan bahwa kerusakan lingkungan dan dampak sosial dari proyek ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah serta pihak terkait.

Proses hukum kasus ini sudah memasuki tahapan sidang pertama, di mana pihak penggugat berupaya memastikan bahwa semua tergugat dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved