Repelita Medan - Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah personel kepolisian dari Polrestabes Medan.
Istri korban, Dumaria Simangunsong, menceritakan bahwa suaminya berangkat dalam kondisi sehat pada Selasa (24/12/2024) malam untuk berkumpul dengan teman-temannya di warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal. Ia tidak menyangka suaminya akan menjadi korban penganiayaan aparat, mengingat Budianto tidak pernah memiliki masalah dengan siapa pun.
Dumaria mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui penangkapan suaminya sekitar pukul satu dini hari melalui kabar dari teman suaminya. Ketika mencoba mencari tahu keberadaan suaminya, ia mengetahui bahwa Budianto ditangkap oleh Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi, yang kebetulan memiliki hubungan keluarga dengan pemilik warung tempat suaminya nongkrong.
Setelah mendapat informasi, Dumaria mendatangi Polrestabes Medan, namun tidak diizinkan untuk menjenguk suaminya yang saat itu dikabarkan sedang diopname. Keesokan harinya, ia kembali ke rumah sakit dan menemukan bahwa suaminya telah meninggal dunia. Dumaria terkejut saat melihat jenazah suaminya yang kondisinya tidak wajar, dengan lebam di wajah, gigi rontok, dan luka-luka di tubuhnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh personel yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Mereka, termasuk Ipda Imanuel Dachi, kini menjalani penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara ini telah diserahkan kepada Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut baik terkait pelanggaran kode etik maupun laporan pidana.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada Polda Sumut, dan proses hukum akan dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok