Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ibu Hamil Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sukabumi, Begini Kronologinya

 Ibu Hamil Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sukabumi, Begini Kronologinya

Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengonfirmasi bahwa hingga kini mereka belum menerima informasi atau surat cekal terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh KPK.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengatakan pihaknya belum menerima tembusan surat cekal untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri. "Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu," ujar Subki pada Selasa, 24 Desember 2024.

Sebagai informasi, tempat pemeriksaan imigrasi di bandara internasional biasanya menerima surat cekal terlebih dahulu, sehingga bisa mencegah seseorang yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Agus Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK dan dijatuhkan untuk minimal enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut.

Pencekalan dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP untuk kasus perintangan penyidikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved