Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Perseteruan akses antarperumahan di Cinere, Depok, berujung pada putusan yang menghukum warga membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar lebih kepada pengembang Perumahan CGR.
Konflik bermula ketika pengembang Perumahan CGR menggugat 10 warga Perumahan CE di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pengembang ingin membangun akses dan jembatan penghubung melintasi Kali Grogol yang melewati kawasan Perumahan CE. Namun, warga Perumahan CE menolak dengan alasan keamanan.
Awalnya, PN Depok melalui Putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Dpk yang diketok pada 15 Oktober 2024, memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari pengembang.
Namun, pengembang tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis banding yang diketuai Made Sutrisna, dengan bantuan hakim Jesayas Tarigan dan Mula Pangaribuan, akhirnya membatalkan putusan PN Depok.
Majelis banding memutuskan untuk mengabaikan argumen warga Perumahan CE terkait keamanan, yang menyatakan bahwa akses dan jembatan tersebut akan membuat kawasan Perumahan CE rentan. Sebagai imbalannya, para warga Perumahan CE dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 kepada pengembang.
Mengacu pada putusan, total kerugian dihitung dari transaksi pembatalan pembelian rumah. Pengembang telah memasarkan 100 unit rumah, dan 75 persen dari transaksi itu batal akibat konflik akses tersebut.
"Kerugian materiil yang dimohonkan mengacu pada bukti pembatalan transaksi pembelian rumah sebesar Rp 20.849.382.721,50," ucap majelis banding.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan ganti rugi immaterial sebesar Rp 20 miliar, sehingga total ganti rugi mencapai Rp 40 miliar lebih.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok