Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengeluarkan pernyataan tertulis setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dalam keterangannya, Hasto menyatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan untuk cita-cita, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Bung Karno.
“Kami tidak akan pernah menyerah, baik itu melalui proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun,” kata Hasto dalam pernyataan yang diterima pada Kamis (26/12/2024).
Hasto mengingatkan kembali prinsip yang diusung oleh Bung Karno ketika mendirikan PNI, yaitu prinsip non-cooperation demi mencapai Indonesia yang merdeka dan berdaulat. “Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” lanjutnya.
Hasto mencontohkan kader PNI yang tetap teguh dan tersenyum saat dihadapkan dengan hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka. Ia menyatakan bahwa PDI Perjuangan pun siap menghadapi hal serupa.
“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.
Selain itu, dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang juga terbit pada 23 Desember 2024, Hasto juga dijadikan tersangka dalam perintangan penyidikan terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024. Namun, Harun Masiku hingga kini belum bisa ditemukan dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok