Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024, tepat setelah penetapan pemimpin baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat perintah penyidikan, disebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Uang pelicin tersebut diduga terkait dengan proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. PDIP juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait kasus yang menimpa sekretaris jenderal mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok