Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Harvey Moeis: Saya tidak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun

 Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Tata  Niaga Komuditas Timah Mulai Diadili - Radar Surabaya

Repelita, Jakarta 19 Desember 2024 - Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengaku bahwa dirinya, keluarganya, dan terdakwa lainnya dalam kasus timah tidak pernah memiliki, melihat, atau menikmati uang korupsi senilai Rp 300 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).

"Angka itu mungkin setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saya ingin mengklarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," ungkap Harvey dalam sidang tersebut.

Harvey juga merasa heran dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, perhitungan yang disajikan dalam sidang sebelumnya menunjukkan kesalahan profesionalisme dari pihak ahli yang memberikan kesaksian.

Ia menilai ahli tersebut tidak memperdulikan kondisi penambangan liar di Bangka Belitung dan tidak kooperatif saat ditanya oleh hakim, penasihat hukum, dan masyarakat yang ingin menggali informasi lebih dalam.

Harvey bahkan meminta agar hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh ahli dapat diteliti lebih lanjut, namun permohonan itu ditolak tanpa penjelasan yang memadai. "Ini sungguh tidak etis bagi seorang profesor," ujarnya.

Dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah antara PT Timah Tbk dan pihak terkait dalam periode 2015-2022, Harvey dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, Harvey juga dikenakan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 tahun.

Selain Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga mendapat tuntutan berat, dengan penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun.

Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kerugian yang diduga disebabkan dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut mencakup Rp 2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa alat processing dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun dalam pembayaran biji timah ke mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan senilai Rp 271,07 triliun.

Dalam dakwaan, Harvey diduga menerima aliran dana Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima Rp 4,57 triliun. Sementara Reza diduga tidak menerima dana tetapi terlibat dalam semua aktivitas korupsi yang terjadi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved