Jakarta, 8 Desember 2024 – Kuasa hukum karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Hariz Azhar, mengungkapkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait dengan aktivitas tambang batubara PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Hariz mendesak agar operasi tambang tersebut dihentikan.
Dugaan pelanggaran HAM ini terkait dengan pencaplokan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SKB yang dilakukan oleh PT GPU, yang menyebabkan banyak karyawan PT SKB kehilangan pekerjaan. "Kami menganggap ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bisnis PT GPU," ungkap Hariz dalam konferensi pers di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/12/2024).
Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 2012, dimana PT GPU melakukan operasi pertambangan batubara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin. Hariz menegaskan bahwa PT GPU beroperasi di atas lahan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare, yang telah dinyatakan sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Selain itu, izin usaha pertambangan (IUP) PT GPU dikeluarkan oleh Bupati Musi Rawas Utara, bukan Bupati Banyuasin.
Hariz menduga penerbitan IUP oleh Bupati Musi Rawas Utara didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014, yang dianggap dibuat untuk mengakomodasi kepentingan PT GPU. Ia menambahkan bahwa pada Pilkada serentak 2024, lahan tersebut masih masuk dalam daerah pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin, meski izin usaha dikeluarkan oleh Musi Rawas Utara.
Selain itu, Hariz menyebut adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam mengintimidasi dan mengkriminalisasi karyawan PT SKB. Beberapa pihak, termasuk Direktur PT SKB, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hariz juga menyoroti peran aparat kepolisian yang dilibatkan untuk memastikan kelancaran operasional PT GPU di wilayah tersebut.
Hariz berencana melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM dan kepolisian, meskipun ia pesimis karena polisi sering berpihak kepada PT GPU.
Dugaan Orang Kuat di Balik PT GPU
Selain dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB, Hariz juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat operasi tambang PT GPU. Banyak warga yang mengeluhkan kualitas udara dan air yang tercemar akibat aktivitas tambang tersebut. "Ini adalah praktik yang sempurna mengabaikan legalitas, kepatutan terhadap lingkungan, dan ketenagakerjaan," kata Hariz.
Hariz menduga ada sosok orang kuat di balik PT GPU, meskipun orang tersebut tidak tercatat dalam kepemilikan PT GPU. "Ada kekuatan besar di balik PT GPU, tetapi saya tidak bisa menyebutkan namanya," ujarnya.(*)
Editor: Elok WA R-ID