Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Emas

 Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Emas

Jakarta, 10 Desember 2024 - Pengusaha yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said, akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang melibatkan Budi Said bersama sejumlah pihak lainnya.

"Betul, tuntutan Budi Said akan dibacakan dalam sidang besok, 10 Desember 2024," kata penasihat hukum Budi Said, Indra Sihombing, saat dihubungi pada Senin, 9 Desember 2024.

Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap eks General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena. Dalam dakwaan, Budi Said disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Sidang pembacaan dakwaan Budi Said sebelumnya juga digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2024.

Jaksa M. Nurachman Adikusumo menyebutkan bahwa dugaan rekayasa pembelian emas dilakukan Budi Said bersama Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni sebagai broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku senior officer, serta Misdianto dari bagian administrasi back office butik emas.

“Terdakwa Budi Said selaku pembeli emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan beberapa perbuatan yang berkaitan dan membentuk perbuatan berlanjut yang melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menambahkan bahwa tindakan pidana ini diduga berlangsung antara Maret 2018 hingga Juni 2022, baik di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur, maupun di Kantor BELM Surabaya, Jawa Timur.

Budi Said bersama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam di BELM Surabaya 01 dengan harga di bawah harga resmi emas Antam, tidak sesuai prosedur penjualan emas yang ditetapkan PT Antam.

Budi Said juga disebut menerima pengiriman 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Selanjutnya, Budi Said mengetahui bahwa penerimaan emas tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat yang ditetapkan, yaitu 41,865 kilogram emas. Namun, ia menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,135 kilogram tanpa pembayaran.

Hal ini menunjukkan adanya transaksi yang tidak sesuai prosedur penetapan harga resmi dari PT Antam dan menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved