Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang.
Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan vonis. "Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," ujar Hakim saat membacakan putusan pada Senin (23/12).
Namun, ada beberapa hal yang meringankan vonis Harvey, di antaranya sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Hakim menyatakan bahwa meski tuntutan jaksa dinilai terlalu ringan, vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok