Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK memiliki alasan kuat untuk memanggil Megawati setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto terlibat dalam penandatanganan surat PAW Harun Masiku yang kontroversial.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemanggilan Megawati akan dilakukan jika penyidik benar-benar memerlukan keterangannya dalam proses penyidikan. “Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara, maka akan dilakukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 27 Desember 2024.
Tessa juga menambahkan bahwa KPK tidak sembarangan dalam memanggil saksi. Setiap pemanggilan saksi, termasuk Megawati, disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama dengan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, dalam kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi, sementara KPK juga menetapkannya sebagai tersangka perintangan penyidikan. Pada 8 Januari 2020, Hasto diduga telah memerintahkan beberapa pihak untuk menghalangi proses penyidikan terkait kasus Harun Masiku, termasuk meminta pihak-pihak terkait untuk menyembunyikan bukti dan memberikan keterangan palsu.
KPK terus mendalami kasus ini dan akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan atau yang memiliki peran aktif dalam perkara ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok