Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Geger Vonis 'Ringan' Harvey Moeis, Yuk Intip Hukuman Mengerikan Koruptor di Berbagai Negara

 Geger Vonis 'Ringan' Harvey Moeis, Yuk Intip Hukuman Mengerikan Koruptor di Berbagai Negara

Repelita Jakarta - Publik hingga saat ini masih memperbincangkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, usai merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah. Meskipun jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, hakim memutuskan Harvey hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan.

Vonis yang dianggap "terlalu ringan" ini menjadi sorotan, mengingat dampak kerugian besar yang ditimbulkan oleh kasus korupsi tersebut. Banyak warganet yang membandingkan hukuman koruptor di Indonesia dengan negara-negara lain.

Beberapa negara seperti Tiongkok, Malaysia, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Prancis dikenal memiliki hukuman yang lebih berat bagi para pelaku korupsi.

Di Tiongkok, pelaku korupsi yang merugikan negara lebih dari 100 ribu Yuan (sekitar Rp215 juta) dapat dijatuhi hukuman mati. Salah satu kasus yang menonjol adalah vonis hukuman mati kepada Zhou Zhenhong, mantan Chief United Front Work Department, yang terbukti mengambil lebih dari Rp34 miliar pada 2018.

Malaysia, melalui undang-undang Prevention of Corruption Act, memberlakukan hukuman gantung bagi pelaku korupsi. Negara ini juga memiliki Badan Pencegah Rasuah (BPR) yang berfungsi menanggulangi tindakan korupsi.

Korea Selatan memiliki sanksi sosial yang sangat berat terhadap koruptor, yang dapat menyebabkan pelaku dikucilkan oleh masyarakat, termasuk keluarganya. Salah satu contoh adalah mantan Presiden Roh Moo Hyun, yang merasa malu atas kasus korupsi yang menyeret namanya hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.

Di Amerika Serikat, pelaku korupsi dapat dikenakan denda hingga USD250 ribu (sekitar Rp4 miliar) dan penjara hingga lima tahun, sesuai dengan ketentuan anti-suap FCPA.

Prancis, melalui French Criminal Code, menetapkan hukuman pidana hingga 10 tahun serta denda hingga Rp17 miliar bagi pelaku penyuapan dan korupsi, ditambah penyitaan barang dan uang yang diterima oleh pelaku.

Komentar netizen pun mencuat mengenai vonis ringan terhadap Harvey Moeis. Salah seorang netizen mengungkapkan, "Mengapa hukuman koruptor di Indonesia lebih ringan dibanding negara-negara lain? Apakah hukum di Indonesia tidak adil?"

Tuntutan masyarakat agar hukuman bagi koruptor diperberat semakin menggema setelah kasus Harvey Moeis. Banyak yang berharap agar sistem hukum di Indonesia lebih tegas dan adil bagi para pelaku korupsi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved