Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 – Kuasa hukum Charlie Chandra, Alvin Lim, memberikan klarifikasi terkait sengketa tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2). Melalui video yang diunggah pada Jumat malam, 13 Desember 2024, Alvin menegaskan bahwa kliennya telah melanggar perjanjian perdamaian yang telah disepakati dengan pihak PIK 2.
"Saya membuat video ini untuk memberikan penjelasan, karena sebagai kuasa hukum, saya tidak ingin dianggap mendukung tindakan klien yang melanggar perjanjian," ujar Alvin. "Perjanjian damai sudah disepakati, dan ada komitmen jelas untuk tidak saling menyerang atau menggugat. Namun, tindakan Pak Charlie setelah bebas justru bertentangan dengan kesepakatan itu," tambahnya.
Alvin menjelaskan bahwa sebelum menjadi bagian LQ Indonesia Law Firm, Charlie Chandra ditangani oleh pengacara sebelumnya, Fajar Gora. Pada masa tersebut, strategi yang diterapkan adalah menghadapi PIK 2 melalui jalur hukum. Namun, sengketa tersebut berujung pada penetapan Charlie sebagai tersangka dan statusnya sebagai buronan sebelum akhirnya ditahan.
"Setelah ditahan, keluarga Pak Charlie Chandra datang meminta bantuan saya untuk memediasi dengan pihak PIK 2. Saya menerima kuasa dan mulai melakukan pendekatan untuk mencapai perdamaian," jelas Alvin. "Kesepakatan akhirnya tercapai, di mana Charlie Chandra setuju untuk tidak lagi menyerang PIK 2 dan pihak terkait."
Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, Alvin menandatangani kesepakatan yang mengatur agar kedua belah pihak tidak saling menggugat atau membuat pernyataan yang merugikan.
Setelah keluar dari penjara, Alvin mengungkap Charlie Chandra kembali membuat pernyataan yang menyerang PIK 2. Alvin mengaku kecewa dengan tindakan tersebut.
"Sebagai manusia, apalagi laki-laki, jika kita sudah tanda tangan perjanjian, kita harus komitmen menjalankannya. Kalau sejak awal tidak setuju, lebih baik hadapi proses hukum secara langsung," ujarnya. Alvin menegaskan bahwa pelanggaran perjanjian damai adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Mengenai validitas sertifikat tanah yang menjadi sengketa, saya sudah menyarankan agar Charlie Chandra mengurus dokumen ke BPN untuk memastikan keabsahan sertifikatnya. Namun, saat di BPN, sertifikat tersebut tidak sesuai dengan klaim yang diajukan," ungkap Alvin. Ia menambahkan bahwa tanpa pengakuan dari pihak pemerintah, sulit untuk memperjuangkan keabsahan sertifikat tersebut.
"Sistem hukum negara kita harus dihormati. Jika sertifikat tidak diakui secara legal, saya tidak bisa memaksanya," tegas Alvin.
Alvin juga meminta maaf kepada pihak PIK 2 atas pelanggaran yang dilakukan kliennya. Ia mengakui bahwa tindakan Charlie Chandra telah merugikan pihak PIK 2 dan tidak dapat disalahkan jika mereka memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
"Seorang pengacara tidak bertanggung jawab atas tindakan klien yang melanggar hukum atau perjanjian. Nasihat saya selalu kepada klien adalah untuk menaati perjanjian yang telah disepakati," tambah Alvin.
Mengakhiri klarifikasinya, Alvin Lim berharap Charlie Chandra dapat menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan kembali menghormati komitmen perdamaian yang telah disepakati.
"Saya berharap klien saya sadar dan menghargai komitmen perdamaian. Jika PIK 2 mengambil tindakan hukum atas pelanggaran ini, saya tidak bisa menyalahkan mereka," tutup Alvin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok