Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Untuk pertama kalinya, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK akan bekerja sama dengan KPK dalam proses penegakan hukum yang sedang dilakukan. "Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," ungkapnya.
Ismail menambahkan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat akan tetap berjalan normal dan tidak terganggu. "OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada 19 Desember 2024 ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya di kantor Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta, pada 16 Desember 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen dalam bentuk surat.
Tessa juga menyatakan bahwa penyidik KPK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai barang bukti yang telah disita. "Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah disita dan untuk mendalami keterangan lain yang diperlukan," ujarnya.
Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, juga membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor pusat BI pada 16 Desember 2024. "Bank Indonesia menerima kedatangan KPK untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI," katanya.
Denny memastikan bahwa BI akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan siap mendukung serta bersikap kooperatif dalam penyidikan ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok