Repelita Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi kritik mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor.
Habiburokhman menyebut Mahfud sebagai orang gagal, merujuk pada penilaian Mahfud terhadap dirinya yang memberi skor 5 pada dirinya sendiri.
Habiburokhman menegaskan bahwa pernyataan Prabowo mengenai pengampunan bagi koruptor tidak dimaksudkan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebaliknya, menurutnya, pernyataan tersebut lebih kepada upaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," ujar Habiburokhman dalam keterangannya di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kritik yang dilontarkan Mahfud, yang sebelumnya menegaskan bahwa dalam hukum pidana tidak ada ruang untuk pengampunan terhadap koruptor. Habiburokhman menegaskan bahwa niat Prabowo untuk memaafkan koruptor tidak mengesampingkan penerapan hukum, tetapi lebih bertujuan pada pengembalian uang negara yang telah dikorupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok